Pemanfaatan Teknologi Informasi

Posted: April 23, 2013 in Uncategorized

Motif Penyalahgunaan Pemanfaatan Teknologi Informasi

Teknologi memang tidak bisa lepas dari peran manusia sebagai pengguna dan penemu teknologi. Seiring dengan berjalannya waktu teknologi juga semakin berkembang dengan pesat. Namun kamajuan teknologi ini bukan hanya mendapatkan dampak positif saja namun juga akan mendapatkan dampak yang negatif pula. Bnyak penyimpangan-penyimpangan atau penyalahgunaan teknologi yang dilakukan oleh banyak kalangan. Motif mereka melakukan ini beragam mulai dari yang sekedar mengasah kemampuan, iseng-iseng belaka atau bahkan memang sengaja mereka lakukan untuk tujuan tertentu.

Berikut adalah beberapa penyalahgunaan teknolohi informasi yang sering kita jumpai :
1.Pencurian data dari orang lain.
2.Pencurian uang orang lain.
3.Pencurian data rahasia milik negara atau intitusi.
4.Merusak atau mengganti sistem database intitusi maupun perusahaan dan lain sebagainya.

Penyalahgunaan atau penyimpangan di atas termasuk kejahatan kriminal yang tergolong sangat berat. Hal ini di sebabkan kerugian yang diderita korban sangat banyak. Selain kerugian materi juga menderita kerugian non materi baik berupa uang, kehormatan dll.

 

Mengatasi Gangguan Pemanfaatan Teknologi Informasi

Untuk pencegahan dari gangguan pada pemanfaatan teknologi informasi yaitu adanya peran serta pemerintah dalam upaya mengontrol perkembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencegah penyalahgunaan yang mungkin terjadi di masyarakat. Selain itu aturan – aturan tentang teknologi informasi juga tertuang dalam Undang – Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika).

 

Fungsi UU / Dasar Hukum dalam Teknologi Informasi

Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE Tahun 2008, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini khususnya bagi bangsa Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

Leave a comment